Jumat, 25 Juni 2010

PARADIGMA YANG PERLU BERUBAH

Pandangan yang selama ini berkembang di masyarakat umum menyatakan bahwa bencana seperti gempa bumi, banjir, angina puting beliung, longso,r terjadi karena proses alamiah atau fenomena alam, dan hal ini menjadi bencana tatkala mereka mempunyai pengaruh negatif karena ketidakmampuan masyarakat untuk mengendalikannya.
Bencana adalah Suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia maupun dari segi materi, ekonomi atau lingkungan dan melampaui batas kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi dengan menggunakan sumberdaya mereka sendiri. ( United Nations International Strategy for Disaster Reduction – UN ISDR, 2004 )
Perkembangan pandangan ini terjadi karena para akademisi mulai memahami bahwa penyebab bencana tidak semata-mata karena kejadian alam, melainkan juga disebabkan ulah manusia Bahaya yang ditimbulkan pun beragam. Ada bahaya yang disebabkan oleh alam ( Natural Hazards) dan ulah manusia (man-made hazards) United Nations International Strategy for Disaster Reduction mengelompokkan bahaya ini menjadi :

  1. Bahaya Geologi
  2. Bahaya Hidrometeorologi
  3. Bahaya Biologi
  4. Bahaya Teknologi dan
  5. Penurunan Kualitas Lingkungan.
Faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan bencana adalah :
  1. Kerentanan yang tinggi dari masyarakat
  2. Infrastruktur serta elemen-elemen di dalam kota/kawasan yang berisiko bencana dan
  3. Kapasitas yang rendah dari berbagai komponen di dalam Masyarakat.

Berdasarkan uraian di atas tampak bahwa bencana mulai diteropong dari berbagai disiplin ilmu. pada awalnya perspektif yang diterapkan pada ilmu teknik seperti geolgi, namun kemudian merambah ke ranah ilmu sosial, politik dan hukum, studi pembangunan, ilmu kesehatan serta psikologi.

Perubahan pemahaman sebab-sebab bencana menyebabkan terjadinya perubahan yang paling signifikan, yaitu pandangan terhadap bencana itu sendiri. Bencana bukan lagi dianggap sebagai kedaruratan dan hanya menangani apa yang telah terjadi, melainkan kejadian yang dapat diprediksi dan diminimalisir kerugiannya. Pandangan baru tersebut menggiring pengaruh terhadap berubahnya beberapa konsep yang terkait dengannya. hal itu dapat dilihat di bawah ini .




Dari tabel diatas, perubahan paradigma mengenai penanganan bencana yang diharapkan pertama terjadi adalah bergesernya fokus dari tanggap darurat menjadi manajemen risiko, yaitu memprediksi kemungkinan bencana dan memikirkan tindakan yang dilakukan untuk meminimalisir atau jika mungkin meniadakan risiko yang diakibatkan oleh bencana tersebut. Kedua, perlindungan masyarakat dari ancaman oleh pemerintah merupakan wujud pemenuhan hak asasi manusia dan bukan semata-mata karena kewajiban pemerintah. Ketiga, penanganan bencana bukan lagi menjadai tanggungjawab pemerintah tetapi menjadi urusan bersama masyarakat karena masyarakat bukanlah korban pasif yang tidak berdaya, melainkan memiliki kemampuan untuk mengurangi, mencegah, serta menanggulangi bencana.
Setelah fase Tanggap darurat selesai pembangunan segera dilaksanakan dengan memperhatikan faktor-faktor risiko bencana yang mungkin terjadi. Lebih singkat dan Memperjelas lihat Siklus Penanganan Bencana








Tidak ada komentar:

Posting Komentar